Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang PT Indobuildco Dapat Izin Kelola Lahan dari Ali Sadikin

Izin HGB yang didapatkan PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan didapatkan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konflik Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang PT Indobuildco Dapat Izin Kelola Lahan dari Ali Sadikin
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) tentang izin hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan PT Indobuildco atas pendirian Hotel Sultan di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut bahwa izin hak guna bangunan (HGB) yang didapatkan PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan didapatkan dari Gubernur DKI Jakarta terdahulu yakni Ali Sadikin.

Kuasa hukum PPK GBK, Chandra Hamzah mengatakan bahwa PT Indobuildco mendapat izin dari Gubernur Ali Sadikin pada tahun 1971 lalu terkait HGB pengelolaan lahan di Hotel Sultan.

"Indobuildco enggak pernah beli tanah ini, Indobuildco enggak pernah melakukan pembebasan tanah, tapi diberi izin oleh Gubernur Ali Sadikin di tahun 71 (1971)," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Lanjut Chandra, adapun saat itu PT Indobuildco diberi izin mengelola area lahan di Hotel Sultan tersebut selama 30 tahun lalu diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Selama pemberian izin itu, Ali Sadikin pun kata Chandra tidak pernah mengalihkan atau menjual dan atau menghibahkan status tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

"Jadi kalau ada yang bertanya Indobuildco mendapatkan hak atas bangunan itu dari mana, apakah jual beli, apakah membebaskan tanah, apakah mendapatkan warisan, engga, tapi (diberi) izin. Saya rasa itu dasar filosofinya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Alhasil, pihak PPGBK pun akhirnya melakukan pemasangan spanduk di depan area Hotel Sultan sebagai tanda peringatan agar PT Indobuildco segera mengosongkan area tersebut.

"Bahwa tanah ini milik negara, izinnya sudah berakhir bulan Maret dan April 2023, jadi tolonglah dikosongkan," pungkasnya.

Baca juga: Masa Tenggat HGB Habis, Manajemen Hotel Sultan Diultimatum Segera Kosongkan Lahan

PPKGBK Pasang Spanduk Peringatan di Hotel Sultan

Sebelumnya Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Kaget PPKGBK Bakal Lakukan Pengosongan Hari Ini

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut.

Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas