Kebijakan Insentif Properti Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pengamat: Ungkit Daya Beli
Pemerintah akan memberikan insentif properti untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar dinilai akan ungkit daya beli masyarakat di sektor properti
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif properti untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut, dinilai akan mengungkit daya beli masyarakat di sektor properti.
"Iya pasti akan mengungkit daya beli di tengah potensi kenaikan harga akibat kondisi global," ujar Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Pengamat Properti Beberkan Strategi Ekspansi Bisnis dan Membidik Untung di Kota Mandiri
Menurut Ali, Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pandemi sudah membuktikan bahwa penjualan properti naik hampir dua kali lipat.
"Dan ini ditambah insentif BPHTB yang akan mmebuat pasar semakin luas di segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga momentum perekonomian nasional. Menurut Jokowi, ia bersama menteri terkait akan melakukan rapat terbatas pada sore ini untuk membahas mengenai insentif PPN di sektor properti.
"Kami akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita. Mungkin akan segera kami putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," ujar Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10).