Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim Sendiri
Pontjo Sutowo mengatakan pihaknya tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menegaskan, pihaknya tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan di Kawasan Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Pernyataan ini diungkapkannya melalui Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Amir mengungkapkan, pada umumnya setiap perkara harus didasarkan kepada adanya penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.
Berbeda halnya dengan langkah Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang meminta Indobuildco mengosongkan lahan hotel Sultan dipandang tidak memiliki legal formal alis kekuatan hukum tetap.
"Kalau didalam perkara ini, kalau menelusuri atau mencari, tidak akan menemukannya," ucap Amir.
"Jadi adanya suatu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa, itu tidak kita temukan," sambungnya.
Amir pun menyebut langkah PPKGBK dalam menutup akses Hotel Sultan merupakan tindakan main hakim sendiri.
"Jadi ini menimbulkan satu keganjilan dan keanehan terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun pengacara, ini apa yang sebenarnya terjadi?" ungkap Amir.
"Karena di dalam hukum orang tidak boleh main hakim sendiri. Berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," pungkasnya.
Baca juga: BKPM Temukan Status HGB Hotel Sultan Sudah Tak Aktif, Izin Usahanya Dicabut?
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut.
Baca juga: Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.