Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Janji Pengajuan Subsidi Biaya Administrasi Rp4 Juta untuk Rumah Murah Tak Ribet 

MBR yang bisa menikmati subsidi biaya administrasi Rp4 juta adalah yang sudah mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Tapera.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Janji Pengajuan Subsidi Biaya Administrasi Rp4 Juta untuk Rumah Murah Tak Ribet 
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, ketika ditemui usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak akan kesulitan dalam mengakses subsidi biaya administrasi Rp4 juta saat membeli rumah sederhana.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, persyaratannya dibuat semudah mungkin.

"Enggak (berbelit). Semudah mungkin," katanya usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Kementerian PUPR Resmi Tetapkan Harga Rumah Subsidi 2023-2024, Paling Mahal Rp 240 Juta

Ia mengatakan, MBR yang bisa menikmati subsidi biaya administrasi Rp4 juta adalah yang sudah mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Tapera.

"Yang MBR tadi kan masyarakat berpenghasilan rendah bisa mendapatkan dari Tapera, bisa dapat dari FLPP," ujar Herry.

"Nah, artinya syaratnya dia sudah mendapat fasilitas FLPP. Ketika dia sudah dapat, tinggal proses menagihkan, jadi harusnya enggak berbelit" lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Jadi, kata Herry, ketika FLPP diajukan oleh MBR, sekaligus mengajukan Subsidi Uang Muka (SBUM) dan Bebas Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta.

Sebelumnya saat konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selama ini MBR dalam membeli rumah masih menanggung biaya administrasi.

Jadi, pemerintah akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah bagi MBR yang membeli rumah sederhana.

"Rumah ini biasanya harganya adalah Rp160 juta. Cut off-nya Rp170 juta lah," kata Sri Mulyani.

Sekarang, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah telah meningkatkan batasan harga rumah MBR menjadi Rp350 juta per rumah.

Sehingga, MBR dalam hal ini bisa membeli rumah yang harganya sampai Rp350 juta dan mendapatkan bantuan biaya administrasi.

"Selain tentu saja kita juga punya KPR yang melalui FLPP yang sebetulnya juga diberikan subsidi bunga," ujar Sri Mulyani.

"Jadi ini adalah tambahan dari insentif yang sudah diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas