Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Ini Bisa Jadi Rekomendasi Warga Asing Beli Properti Hunian

Tersedia dua cluster villa yang tersedia di KEK Tanjung Lesung, yaitu cluster Villa Kalicaa dan Ladabay Village.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Wilayah Ini Bisa Jadi Rekomendasi Warga Asing Beli Properti Hunian
HO
KEK Tanjung Lesung memiliki proyek sejumlah villa di resort pantai dengan harga jual bervariasi. Mulai dari kisaran Rp 700 juta hingga di atas Rp 5 miliar yang bisa dibeli oleh warga lokal maupun asing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor.

Regulasi ini dinilai mampu membuat industri properti di Indonesia menggeliat. Adapun harga jual minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit.

Beli hunian tanpa harga minimum

Namun, sebetulnya ada area-area yang punya kelebihan khusus bagi warga asing untuk memiliki hunian, yaitu area-area kawasan ekonomi khusus (KEK). Di wilayah KEK ini, benefit yang didapatkan warga asing saat membeli properti lebih banyak dibanding diarea-area yang bukan merupakan KEK.

Baca juga: Banyak Investor ‘Wait and See’, Bisnis Properti Pasca-Pemilu Diprediksi akan Melonjak

Misalnya, di KEK Tanjung Lesung, Pandeglang-Banten, yang sedang berkembang pesat.

Menurut Direktur Utama Tanjung Lesung Poernomo Siswoprasetijo, KEK Tanjung Lesung memiliki proyek sejumlah villa di resort pantai dengan harga jual bervariasi. Mulai dari kisaran Rp 700 juta hingga diatas Rp 5 miliar yang bisa dibeli oleh warga lokal maupun asing.

Di KEK Tanjung Lesung ini, warga asing juga dapat membeli villa hanya dengan bermodalkan paspor, dan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang nantinya dapat di-upgrade menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Selain itu, warga asing bisa memiliki properti atas nama mereka sendiri – tanpa harus menikah dengan warga lokal, tidak perlu terkena pajak barang mewah, dan tanpa harga minimum seperti yang dipersyaratkan di tempat lain.

“Artinya, kalau beli villa di Tanjung Lesung, gak perlu harus mengeluarkan uang seharga 5 milyar (rupiah) untuk dapat hak milik rumah atas nama sendiri. Beli properti kami yang dibawah 1 miliaran (rupiah) pun sudah bisa,” kata Poernomo Siswoprasetijo, di Menara Batavia, lantai 2, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Berita Rekomendasi

Tersedia dua cluster villa yang tersedia di KEK Tanjung Lesung, yaitu cluster Villa Kalicaa dan Ladabay Village.

Poernomo Siswoprasetijo, menerangkan, villa yang dibeli ini bisa dinikmati sendiri maupun menjadi “juragan homestay” untuk passive income. Di mana pihak Tanjung Lesung –salah satu anak usaha PT Jababeka Tbk – menyediakan layanan penyewaan dan perawatan.

Sehingga pemilik villa tidak dipusingkan untuk pemasaran villa maupun perawatan, dan tinggal menunggu uang masuk rekening tiap bulannya.

Saat ini, sudah cukup banyak yang membeli villa-villa di KEK Tanjung Lesung.

Menurut Poernomo Siswoprasetijo, awal tahun 2024 merupakan momen yang tepat bagi para pembeli villa di Tanjung Lesung mengantisipasi selesainya Tol Serang Panimbang seksi 2 dan 3.

Karena, dengan target rampungnya tol menuju Tanjung Lesung di akhir 2024, maka, diperkirakan pertumbuhan kawasan Tanjung Lesung akan tumbuh secara pesat dan diprediksi harga-harga properti tentunya akan naik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas