Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25 Persen, Pengusaha: Kinerja dan Industri KPR Bakal Terdampak
Keputusan ini setelah BI melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 April 2024 di tengah anjloknya nilai tukar rupiah.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25 persen.
Keputusan ini setelah BI melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 April 2024 di tengah anjloknya nilai tukar rupiah.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 dan 24 April 2024 memutuskan untuk menaikkan BI Rate 25 basis poin menjadi sebesar 6,25 persen,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: IHSG Ditutup Menguat ke 7.338, Sektor Bahan Baku dan Properti Jadi Penopang
Adanya hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan, kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia akan mempengaruhi kinerja penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta penjualan sektor properti.
"Baru saja BI rate naik 0,25 menjadi 6,25 persen. Tentu setiap kenaikan suku bunga akan berpengaruh terhadap konsumen property, baik yang akan membeli, ataupun yang sudah akad. Karena akan memberatkan angsuran mereka," ucap Bambang kepada Tribunnews, Rabu (24/4/2024).
Meski demikian, hal tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pasar properti.
Hal ini lantaran, beberapa pengembang properti masih menerapkan kebijakan suku bunga KPR yang lama.
"Tentu khususnya untuk calon konsumen yang baru akan membeli rumah, tidak akan langsung dinaikan suku bunga angsurannya, bahkan developer umumnya akan menahan dengan suku bunga awal. kalau perlu dengan subsidi bunga KPR-nya," paparnya.
Bambang dalam penjelasannya juga mengatakan, saat ini industri properti belum mengalami pemulihan sepenuhnya, jika dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: IHSG Ditutup Menguat ke 7.338, Sektor Bahan Baku dan Properti Jadi Penopang
Ia meyakini, ke depannya sektor properti akan bangkit seiring adanya insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah.
Salah satunya seperti Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
"Saat ini market property belum pulih 100 persen, Pemerintah pun sudah membantu dengan PPN DTP, dengan segala persyaratannya," ungkap Bambang.
"Karena itu kenaikan BI Rate merupakan in yang perlu kami siasati dengan promo-promo marketing yang menarik," pungkasnya.