Respons Pelaku Industri Properti Terkait Perpanjangan Insentif Pajak Bebas PPN Pembelian Rumah
Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Menanggapi ini, Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen milenial dan gen Z untuk memiliki rumah.
“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan," kata Tambok dikutip Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Insentif Bebas PPN Properti Dongkrak Permintaan Rumah Baru Hingga 27 Persen
Tambok meyakini insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.
Oleh karenanya, adanya relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli hunian berkonsep TOD (Transit-Oriented Development) garapan Perumnas.
“Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan," tuturnya.