Agar Beban APBN untuk KPR FLPP Berkurang, Maruarar Usul Proporsi dengan Perbankan Dibagi Rata
Dalam komposisi anggaran KPR FLPP sebelumnya, porsi APBN dan perbankan sebesar 75:25.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar proporsi anggaran program pembiayaan perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) antara APBN dan perbankan dibagi rata.
Maruarar mengusulkan proporsi 50:50 dari APBN dan perbankan. Dalam komposisi anggaran KPR FLPP sebelumnya, porsi APBN dan perbankan sebesar 75:25.
Ara mengusulkan diubah menjadi 50:50 agar ada penghematan dan tidak membebani APBN.
"Secara umum kredit macet KPR FLPP di perbankan minim. Banyak masyarakat yang memanfaatkan KPR FLPP dan bisa melunasinya sebelum masa tenor berakhir," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (2/12/2024).
Tahun depan, dia juga menargetkan agar kuota unit KPR FLPP meningkat menjadi 800 ribu.
Pihaknya akan meyakinkan DPR, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kenaikan kuota ini.
"Meskipun program ini diluncurkan bukan pada zaman saya, tapi merupakan dari pemerintahan sebelumnya dan memang bagus, maka harus didukung," ujarnya.
Baca juga: Gandeng SMF, Bank DKI Dorong Penyaluran KPR FLPP
Dia mengklaim bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP untuk rumah subsidi sangat tinggi.
Kalangan perbankan dan pengembang perumahan disebut banyak meminta pihaknya untuk tetap melanjutkan program KPR FLPP. Upaya ini juga dalam rangka merealisasikan Program 3 Juta Rumah.
"Pengembang dan perbankan juga sangat senang jika kuota KPR FLPP ke depan ditingkatkan," ujarnya.