Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Usul Rumah Subsidi Diperkecil, Pengembang Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

Keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Soal Usul Rumah Subsidi Diperkecil, Pengembang Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Tribunnews/JEPRIMA
RUMAH SUBSIDI - Suasana perumahan subsidi di Kawasan, Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha dan pengembang properti mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. 

Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.

Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan mulai dari 18 meter persegi.

Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60meter persegi  dan bangunan minimal 21 meter persegi.

Baca juga: APERSI: Rumah Subsidi 18 Meter Lebih Tepat Dibangun di Kota Penyangga

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman, mengatakan bahwa penambahan opsi rumah subsidi berukuran kecil perlu dipahami sebagai alternatif, bukan pengganti tipe yang sudah ada.

“Ini adalah pilihan tambahan, bukan pengganti rumah tipe 36. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Thomas dikutip pada Senin (23/6/2025) .

Menurut dia, keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas.

Rekomendasi Untuk Anda

Thomas juga menekankan bahwa meskipun ukuran diperkecil, standar kelayakan hunian harus tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Solusi untuk Tanah Terbatas

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR.

Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

“Luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi bisa menjadi solusi untuk tanah-tanah sempit yang sebelumnya tak terpakai karena tidak memenuhi kriteria rumah subsidi,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyarankan agar rumah subsidi berukuran kecil difokuskan pada radius 20 kilometer dari pusat kota. Ia menyebut segmen ini cocok untuk generasi muda atau pasangan baru yang belum memiliki anak.

“Rumah subsidi mungil ini bisa menjadi hunian pertama yang terjangkau di lokasi strategis,” ujarnya.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata, menyebut bahwa menyesuaikan ukuran rumah subsidi adalah upaya realistis di tengah tingginya harga tanah. Pengembang tetap bisa menjaga keterjangkauan tanpa menurunkan kualitas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas