Pemerintah Vs Indobuildco Rebutan Hotel Sultan, Pengacara Ngotot Status HGB
Pengacara PT Indobuildco mengklaim lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemerintah RI dan PT Indobuildco belum menemukan titik temu dalam memperebutkan hak atas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat.
- Pengacara PT Indobuildco mengklaim lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.
- Status lahan tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertarungan antara Pemerintah RI dengan PT Indobuildco dalam memperebutkan hak atas Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, Jakarta Pusat, terus memanas dan belum kunjung ada titik temu.
Hamdan Zoelva, pengacara PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan mengatakan, lahan kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim Pemerintah RI.
Lahan dimaksud berstatus Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan sah atas nama PT Indobuildco yang membangun Hotel Sultan di atas Tanah Negara.
“Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar Hamdan dalam keterangannya Kamis (23/10/2025).
Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003.
Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.
Eks Ketua MK itu menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL.
“Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelasnya.
Perolehan serta pemanfaatan lahan juga memperlihatkan konsistensi. Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985.
Baca juga: Sidang Sengketa Hotel Sultan: Pakar Hukum Berpendapat HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan
Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.
Selain itu, tanah HGB beserta bangunan yang berada di atasnya milik PT. Indobuildco tersebut tercatat beberapa kali dijaminkan sejak tahun 1973 kepada bank-bank nasional maupun internasional dengan dibebani Hypotik atau Hak Tanggungan.
Semua prosesnya tanpa syarat tambahan apapun dan tanpa memerlukan izin dari pihak lain.
Hal itu semakin memperkuat bahwa Tanah PT. Indobuildco di kawasan Hotel Sultan tersebut bukan bagian dari Tanah HPL No. 1/Gelora, melainkan dalam penguasaan penuh PT Indobuildco.
Baca juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp742 M, Hamdan Zoelva: Tak Ada Wanprestasi Tanpa Perjanjian
Kesaksian ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan pihak Sekneg dan PPKGBK dipersidangan justru memperkuat posisi Indobuildco.
Baca tanpa iklan