Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Zakat Fitrah Terendah Rp 18 Ribu

Pemerintah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim untuk tahun 1432 Hijriah atau 2011.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO ‑ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim untuk tahun 1432 Hijriah atau 2011.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika dirupiahkan, disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

Telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini dibenarkan oleh Kabag Ekonomi Setda Bungo, Devi Meiyani, saat dihubungi, Minggu (31/7). Devi mengatakan, untuk penetapan besaran jumlah zakat fitrah pada 2011, telah dilakukan rapat bersama.

Rapat tersebut, dilakukan pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bungo, Kementerian Agama, unsur dari Muhammadiyah, Syarikat Islam, Nahdhatul Ulama (NU) dan tokoh‑tokoh agama di daerah tersebut.

Devi menjelaskan, hasil rapat menetapkan jumlah zakat fitrah, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Sesuai dengan harga beras yang saat ini dijual di pasaran, harga terendah, pemkab merumuskan kewajiban zakat fitrah bagi seseorang Rp 18 ribu rupiah.

Harga terendah ini, menurutnya, diperoleh dari harga beras terendah Rp 6.000 atau lebih per kilogram, sehingga dengan kewajiban 2,5 kilogram per orang, diperkirakan mencapai Rp 18 ribu.
"Sebenarnya kewajiban itu beras, tapi coba uangkan, dengan harga beras terendah sekarang, maka zakat fitrah terendah diperkirakan Rp 18 ribu," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk harga beras ukuran sedang bisa mencapai Rp 22 ribu per orang, dengan jumlah kewajiban 2,5 kilogram beras dikalikan per kilogramnya Rp 8,5 ribu.

Harga zakat fitrah tertinggi akan mencapai Rp 30 ribu, dengan harga beras terbaik yang mencapai Rp 10 hingga Rp. 11 ribu per kilogram.

Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM, kata Devi, telah diinstruksikan untuk melakukan upaya agar harga beras stabil. Apabila harga beras stabil, maka jumlah tersebut akan sesuai bila diuangkan.

Namun, rancangan harga zakat fitrah tersebut masih akan diajukan kepada Bupati Bungo, untuk dibahas bersama MUI dan Kemenag.

Apabila nantinya telah ada kesepakatan antara bupati, Kemenag dan MUI, baru menjadi ketetapan harga bila diuangkan.

"Apabila ini disetujui, maka ini menjadi rekomendasi bersama antara bupati dengan Kemenag, terkait harga yang ditetapkan untuk zakat fitrah," ucap Devi.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas