Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

1.229 Narapidana Langsung Bebas Dapat Remisi Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) terhadap narapidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) terhadap narapidana di seluruh Indonesia. Kali ini remisi yang diberikan bersifat khusus. Remisi diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi Hari raya Idul Fitri tahun ini mencapai 44.423 orang. "1.229 di antaranya langsung bebas," ujar Kasi Peliputan dan penyajian Indormasi Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Direktorat Jenderal (Ditjen) pemasyarakatan KemenkumHAM Ika Yusanti dalam pesan singkatnya, Minggu (28/8/2011).

Besaran remisi yang diberikan untuk masing-masing narapidana sendiri berbeda-beda dari mulai yang terendah hanya selama 15 hari hingga yang tertinggi selama 2 bulan.

Menurut Ika, narapidana yang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari mencapai 14.612 orang, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 25.288, yang mendapat remisi 1 bulan dan 15 hari sebanyak 3.848 orang dan yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 904 orang.

Sekadar pemberitahuan, jumlah total penghuni lembaga dan pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia sendiri saat ini sudah mencapai 137.379 orang dengan rincian 85.755 di antaranya adalah narapidana dan sisanya 51.624 adalah tahanan yang belum dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas