Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Belum Ada Pedagang Parsel Kedaluwarsa Kena Sanksi Pidana

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya setiap ada razia parsel kedaluwarsa, belum ada pedagang makanan minuman

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-in Belum Ada Pedagang Parsel Kedaluwarsa Kena Sanksi Pidana
/TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA
Seorang perempuan mengamati parsel lebaran seharga puluhan ribu hingga hampir satu juta rupiah di toko Madinah Syari ah di Millenium Plaza, Medan, Selasa (23/8/2011). Mendekati lebaran, permintaan parsel di toko dan swalayan meningkat. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya setiap ada razia parsel kedaluwarsa, belum ada pedagang makanan minuman kedaluwarsa yang terkena sanksi pidana. Pasalnya, pedagang tersebut menuruti untuk menarik makanan minuman yang sudah kedaluwarsa.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Ratna Ningsih, menuturkan bila dalam pelaksanaan razia ditemukan adanya makanan dan minuman tidak berlabel, tidak ada keterangan unsur produk dalam label, dan tidak tercantum masa kedaluwarsanya, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dari peredaran sehingga tidak dapat dijualbelikan.

"Hingga saat ini belum ada pihak pedagang yang diberikan sanksi pidana terhadap penjualan produk makanan dan minuman ilegal. Selama ini sanksinya hanya penarikan produk makanan dan minuman dari tempat penjualannya. Dan selama ini para pedagang itu patuh untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan tidak pernah menjualnya lagi," ujar Ratna, Senin (23/7/2012).

Dikatakannya, jika ada pedagang yang kedapatan menjual terus makanan dan minuman kedaluwarsa, maka baru pihaknya mengenakan sanksi pidana. Ratna menegaskan pelaksanaan razia parsel Lebaran ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan menjelang Lebaran, Natal dan tahun baru. Arah razia makanan dan minuman ini, tuturnya, bukan untuk menghukum pengusaha, melainkan untuk menghidarkan masyarakat salah beli barang yang ternyata ilegal.

"Tahun lalu, razia digelar dengan menurunkan tim pengawasan makanan kadaluarsa yang terdiri dari petugas Dinas KUMKMP DKI, Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian. Ada sebanyak 50 petugas dengan estimasi tiap wilayah 10 orang petugas yang disebar ke lima wilayah Jakarta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas