Lima Tahun Terakhir, Tempat Hiburan Malam Tertib
Dalam lima tahun terakhir, Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta mengatakan tempat hiburan malam dinilai tertib menuruti aturan pemerintah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam lima tahun terakhir, Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta mengatakan tempat hiburan malam dinilai tertib menuruti aturan pemerintah daerah terkait jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadhan hingga Idul Fitri.
"Alhamdulilah, dalam lima tahun terakhir tempat hiburan malam tertib. Karena kan sudah ada kepastian hukumnya, konsumen juga sudah tahu sedang Ramadhan," ujar Kepada Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Arie Budihman, Selasa (27/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Arie, tahun 2011 ada delapan tempat hiburan malam yang melanggar dan satu tempat hiburan malam disegel. Sementara itu di tahun 2011 juga ada delapan tempat hiburan yang melakukan pelanggaran dan tiga tempat hiburan disegel.
Arie menambahkan, para pengusaha tempat hiburan perlu diberikan apresiasi lantaran dari tahun ke tahun makin tertib melakukan aturan sesuai dengan Perda yang ada.
Sedangkan untuk sangksi yang diberikan bagi tempat hiburan yang membandel dikatakan Arie, sangksi itu diantaranya teguran lisan, tertulis, disegel hingga dicabut izin usahanya.
Baca Juga: