Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa

Mencabut di siang hari apakah bisa membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SAYA sakit gigi dan akan mencabutnya di siang hari.

Bagaimana dengan puasa saya, apakah batal atau tidak pak ustadz?

Demikian pertanyaan yang diajukan pembaca rubrik Semarak Ramadan 1433 H di Banjarmasin Post (Tribun Network).

Ustadz Fathurrahman Azhari mengatakan selama darah yang keluar akibat cabut gigi tidak tertelan maka puasanya tidak batal.

Ini sebagaimana pendapat Muhammad As Sarbini.

Hukumnya sama seperti berkumur-kumur.

Tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski itu bukan saat berwudu dan mandi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ibnu Hajar, jika masih ada sesuatu yang basah, yang tersisa sesudah berkumur, lalu tertelan, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari.

Namun, jika merasa khawatir, maka sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa.

Apalagi jika ditakutkan akan membahayakan.

Misalnya setelah gigi dicabut orang tersebut harus meminum obat untuk menghilangkan rasa sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas