Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buka Warung Siang Hari, Mia Ditangkap Satpol PP

Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satpol PP Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.

Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean ini kena razia petugas karena sudah buka pada pukul 12.00 Wita.

Perbuatannya ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan. Mia pun ikut diciduk petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya tidak tahu kalau dilarang berjualan juga. Yang saya tahu cuma dilarang makan di warung," kelit Mia kepada petugas.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas