Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan dua besaran zakat fitrah yang bisa dibayar oleh masyarakat tahun ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan dua besaran zakat fitrah yang bisa dibayar oleh masyarakat tahun ini.

Dua besaran zakat fitrah itu dikeluarkan setelah Kantor Kemenag Kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait seperti MUI, Disperindagkop serta berapa ormas Islam lainnya.

Menurut Kasi Bimmas Islam, Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Izzat sholihin, angka yang diputuskan untuk zakat fitrah pada tahun ini adalah RP 25 ribu serta Rp 30 ribu.

Perbedaan besaran ini diberikan untuk menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya, sehingga bagi mereka yang biasa menggunakan beras Rp 10 ribu per kilogram membayar Rp 25 ribu namun untuk masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras diatas harga tersebut, bisa memayar Rp 30 ribu.

Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan pada awal Ramadan kemarin dan ditutup menjelang pelaksanaan Shalat Ied.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas