Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Larang Kendaraan Berat Beroperasi H-4 Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan bagi angkutan berat semisal truk dan tronton melintas atau

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan bagi angkutan berat semisal truk dan tronton melintas atau memasuki pelabuhan pada H-4 Idul Fitri.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengurai kemacetan dan memberikan kesempatan kepada kenderaan kecil dan memperpendek antrean kendaraan.

"Kebetulan ketentuan kita H-4 itu angkutan-angkutan berat sudah tidak diizinkan untuk lewat sehingga kapasitas yang ada disitu bisa digunakan untuk angkutan-angkutan kecil," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/7/2013).

Kendaraan berat tersebut disebutkan cirinya adalah rodanya lebih dari dua depan, tengah, dan delapan. Pemerintah hanya mengizinkan kenderaan besar yang membawa bahan sembako untuk melintas.

"Yang diizinkan yang angkutan sembako seperti beras dan susu. (Kendaraan) Yang membawa bahan bangunan itu kalau bisa istirahat dulu lah," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas