Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wajibkah Uang Pinjaman Dari Bank Dikeluarkan Zakatnya?

Saya mau bertanya apakah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari uang hasil pinjaman/hutang bank. Terima kasih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang pembaca Tribun Lampung (Tribunnews.com Network) bertanya apakah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari uang hasil pinjaman/hutang bank. Terima kasih.

H Mawardi AS, Ketua MUI Lampung  menegaskan harta yang diperoleh dari pinjaman tidak wajib dikeluarkan Zakat.

Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah milik penuh. Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya.

Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.

Artinya, harta pinjaman tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bahkan, dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang itu tidak diharapkan kembali).

Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut. Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".

Syarat yang lain adalah bebas dari hutang. Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang.

Rekomendasi Untuk Anda

Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas