Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayo Menghitung Zakat Harta

Zakat Mal (Arabadalah zakat yang dikenakan atas harta (Maal. Bagaimana cara menghitungnya?

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM - Zakat Mal (Arabadalah zakat yang dikenakan atas harta (Maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Bagaimana cara menghitung zakat untuk harta kita?

DR. H. Setiawan Budi Utom, Referensi Syariah Rumah Zakat, Anggota Dewan Syariah Nasional & Komisi Fatwa MUI menjelaskan, ada tiga metode penghitungan zakat harta.

Cara pertama adalah penghitungan zakat harta dianalogikan dengan zakat pertanian, nisabnya 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen.

Kemudian ada cara penghitungan zakat harta dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya 85 gram emas dalam 1 tahun. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Atau penghitungan zakat harta dianalogikan dengan keduanya. Nisabnya 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan jumlah dana zakat yang diambil sebesar 2,5 persen.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas