Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

H-5 Lebaran Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Merak

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said, mengatakan seluruh angkutan barang logistik di Pelabuhan Merak dihentikan H-5 Lebaran.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in H-5 Lebaran Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Merak
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
Truk yang hendak menyeberang ke Sumatra mengantre di depan Dermaga 5 Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (31/7/2013). Dermaga itu kembali dapat dilewati kendaraan yang hendak naik ke kapal ferry RORO setelah pada hari Minggu kemarin ambruk dan mengakibatkan sebuah truk tenggelam. Untuk sementara, kendaraan yang boleh melintas adalah yang berbobot maksimal 30 ton. (Kompas/Ferganata Indra Riatmoko) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Muhidin M Said, mengatakan seluruh angkutan barang logistik di Pelabuhan Merak dihentikan H-5 Lebaran.

"Kecuali untuk angkutan minyak dan lain-lain dibolehkan. Namun angkutan seperti bahan bangunan tidak bisa. Tujuannya untuk prioritas mudik Lebaran," kata Muhidin di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/8/2013).

Menurut dia itu merupakan upaya pemerintah dan Dewan untuk membantu kelancaran mudik Lebaran.

"Seluruh moda transportasi dikerahkan," kata Muhidin.

Dikatakan sejak awal Partai Golkar mengimbau  pemerintah melakukan perbaikan jalur Pantura dengan sistem betonisasi sebab daya tahan beton jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan aspal.

" Partai Golkar minta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi jalur Pantura. Jangan lagi terdengar keluhan dari masyarakat tentang perbaikan jalur ini setiap menjelang Lebaran atau Natal," kata dia.

Dijelaskan perbaikan jalur Pantura dengan sistem betonisasi memiliki daya tahan hingga 10 tahun.

Berita Rekomendasi

"Ini kan tinggal perawatan saja. Dengan kata lain keluar duit besar di awal. Selanjutnya tinggal memelihara saja,” ujarnya.

Ditegaskan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah, kesiapan regulasi pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan keterlibatan pihak swasta dalam mendukung terciptanya sarana infrastruktur yang memadai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas