Bayar Zakat Tak Harus di Akhir Puasa
Kementerian Agama Kabupaten Pontianak mengharapkan pembagian zakat dalam skala besar, tidak menggunakan sistem kupon.
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Kementerian Agama Kabupaten Pontianak mengharapkan pembagian zakat dalam skala besar, tidak menggunakan sistem kupon. Cara itu bisa menimbulkan desak-desakan hingga menciderai bagi para penerima zakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pontianak, Kasiman mengatakan pembayaran zakat mal atau zakat fitrah akan lebih efektif jika dilakukan secara door to door. Masyarakat bisa membayarakan zakatnya lebih awal tanpa harus menunggu di akhir bulan Ramadan.
"Pembayaran zakat fitrah ini tidak mesti dilakukan diakhir puasa. Semenjak awal bulan puasa pun itu sudah dibolehkan. Bisa saja itu salurkan ke penyalur zakat terdekat di daerah kita. Justru ini akan lebih terkoordinir dan tepat sasaran, karena mereka nantinya yang akan menyalurkannya," ujar Kasiman, Jumat (2/8/2013).