Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

PNS Harus Kembalikan Parsel atau Lapor ke KPK

KemenPAN-RB meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima parsel untuk mengembalikan parsel tersebut.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PNS Harus Kembalikan Parsel atau Lapor ke KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja usaha parsel, menata beragam makanan kemasan untuk paket parsel Lebaran di pertokoan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Dibanding jenis parsel lainnya seperti paket barang pecah belah, elektronik, hingga lukisan kaligrafi, paket makanan kemasan masih menjadi primadona khusunya jenis parsel di bawah harga Rp 500 ribu rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima parsel untuk mengembalikan parsel tersebut.

“Kalau sudah terlanjur menerima parsel, harus dikembalikan, atau dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Dia mengatakan, jika paket parsel yang diterima berupa barang yang tidak tahan lama, PNS dapat menyumbangkan barang ke yayasan sosial seperti rumah yatim piatu. Pengiriman sumbangan, kata dia, harus disertai tanda terima.

“Kalau parsel itu barang yang tidak tahan lama seperti kue atau makanan lain, dapat disumbangkan ke rumah yatim piatu dengan tanda terima sesuai anjuran KPK,” ucap birokrat yang akrab disapa Iman itu.

Ia meyampaikan, dari segi etika, PNS dilarang menerima sesuatu yang berhubungan atau baru patut diduga berhubungan dengan jabatannya. Hal itu, katanya, telah diucapkan seorang PNS saat dilantik.

“Kalau ada orang memberi parsel kepada PNS kan pasti karena ada hubungan dengan jabatan PNS yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Iman, larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas