Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT KAI Masih Layani Angkutan Motor Gratis

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan menyatakan pihaknya masih membuka pendaftaran untuk angkutan motor gratis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan menyatakan pihaknya masih membuka pendaftaran untuk angkutan motor gratis selama lebaran 2013. Untuk saat ini minat masyarakat terhadap angkutan motor gratis masih rendah.

"Untuk periode angkutan motor gratis dilakukan sejak 3 Agustus 2013 dan akan berakhir hingga 18 Agustus 2013. Namun kalau animonya tinggi, periodenya akan ditambah hingga 20-25 Agustus. 2013," kata Jonan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Jonan menuturkan, angkutan motor gratis tersebut akan melintasi dua jalur, yaitu lintas utara dan lintas selatan. Lintas utara adapun stasiun tujuannya di Cirebon, Tegal dan Semarang. Sedangkan lintas selatan stasiun tujuannya adalah Kutoarjo, Yogyakarta dan Solo.

"Dalam sehari setiap lintasan dapat mengangkut 400 motor," ujarnya.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti angkutan motor gratis ini cukup mudah. Pemudik hanya cukup menyerahkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan aslinya untuk diperiksa oleh petugas.

Sepeda motor yang dapat dilayani dalam kondisi lengkap, tidak dimodifikasi, tidak memiliki aksesoris bagasi di samping kiri atau kanan dan belakang. Kendaraan harus memiliki standar tengah.

"Peminat angkutan motor gratis tidak harus pengguna kereta api, pengguna bus juga dapat mengikuti angkutan ini," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk pelayanan angkutan motor arus mudik dilakukan di Stasiun Jakarta Gudang. Sedangkan untuk arus balik dilakukan di enam stasiun yaitu Cirebon Kejaksaan, Tegal, Semarang Poncol, Kutoarjo, Yogya Lempuyangan dan Solo Jebres.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas