Kriteria Tempat Hiburan di Jakarta Tetap Buka Selama Ramadan
Tempat hiburan yang masih diperbolehkan tetap buka adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kriteria tempat hiburan yang tetap dapat beroperasi selama Ramadan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah membuat kategori tempat hiburan yang harus ditutup sementara.
Untuk tempat hiburan yang masih diperbolehkan tetap buka adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata, wisma. Usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
"Contohnya seperti tempat usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, Kamis (19/6/2014).
Disparbud DKI juga akan menempelkan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang ditutup sementara selama bulan puasa. Sedangkan stiker bertuliskan
"Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya. Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
"Untuk jam malam bagi masyarakat di Jakarta sendiri tidak diberlakukan. Soalnya, Jakarta tidak terlalu rawan seperti daerah lain," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.