Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Walikota Depok Izinkan Pegawainya Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengizinkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Depok Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengizinkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas mereka untuk mudik selama libur Ramadan.

Menurut Nur Mahmudi, kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, diperkenankan digunakan untuk keperluan mudik, asalkan tidak disewakan atau dipinjamkan.

"Syaratnya kendaraan dijaga dan dirawat dengan baik. Tidak boleh dikomersilkan atau dipinjamkan," kata Nur Mahmudi, di Balaikota Depok, Rabu (23/7/2014).

Ia menjelaskan ada beberapa alasan, yang membuat pihaknya mengizinkan penggunaan kendaraan dinas itu untuk mudik.

Diantaranya karena tidak tersedianya dan kurang memadainya tempat parkir kendaraan dinas di Balai Kota Depok.

Selain itu, katanya, jika kendaraan dinas diparkir di rumah di saat mudik, hal itu justru menimbulkan kerawanan karena kendaraan bisa saja hilang.
"Walaupun begitu, mereka wajib menjaga dan merawat kendaraan dinas yang dipakai, serta menanggung dengan dana pribadi jika ada kerusakan pada kendaraan saat dipakai mudik," katanya.

Menurutnya kendaraan memang lebih baik digunakan untuk penggunaan maksimal dari pada diparkir dalam waktu lama dalam keadaan mati.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena sudah diizinkan digunakan dan beri kelonggaran menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran, maka mereka dilarang terlambat apalagi bolos kerja setelah libur lebaran selesai," paparnya.

Menurutnya untuk semua pejabat dan PNS di pemerintahaannya yang terlambat kerja atau bolos pada hari kerja usai Lebaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Yakni, mulai dari peringatan, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan kepangkatan sampai pemberhentian.
"Mana sanksi yang tepat untuk diberikan, akan melalui prosedur yang sudah ditetapkan," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas