Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Walikota Depok Izinkan Pegawainya Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengizinkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Walikota Depok Izinkan Pegawainya Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Warta Kota/Nur Ichsan
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail 

Tribunnews.com, Depok Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengizinkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas mereka untuk mudik selama libur Ramadan.

Menurut Nur Mahmudi, kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, diperkenankan digunakan untuk keperluan mudik, asalkan tidak disewakan atau dipinjamkan.

"Syaratnya kendaraan dijaga dan dirawat dengan baik. Tidak boleh dikomersilkan atau dipinjamkan," kata Nur Mahmudi, di Balaikota Depok, Rabu (23/7/2014).

Ia menjelaskan ada beberapa alasan, yang membuat pihaknya mengizinkan penggunaan kendaraan dinas itu untuk mudik.

Diantaranya karena tidak tersedianya dan kurang memadainya tempat parkir kendaraan dinas di Balai Kota Depok.

Selain itu, katanya, jika kendaraan dinas diparkir di rumah di saat mudik, hal itu justru menimbulkan kerawanan karena kendaraan bisa saja hilang.
"Walaupun begitu, mereka wajib menjaga dan merawat kendaraan dinas yang dipakai, serta menanggung dengan dana pribadi jika ada kerusakan pada kendaraan saat dipakai mudik," katanya.

Menurutnya kendaraan memang lebih baik digunakan untuk penggunaan maksimal dari pada diparkir dalam waktu lama dalam keadaan mati.

BERITA TERKAIT

"Karena sudah diizinkan digunakan dan beri kelonggaran menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran, maka mereka dilarang terlambat apalagi bolos kerja setelah libur lebaran selesai," paparnya.

Menurutnya untuk semua pejabat dan PNS di pemerintahaannya yang terlambat kerja atau bolos pada hari kerja usai Lebaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Yakni, mulai dari peringatan, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan kepangkatan sampai pemberhentian.
"Mana sanksi yang tepat untuk diberikan, akan melalui prosedur yang sudah ditetapkan," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas