Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Amir: 56 Ribu Napi Termasuk Teroris, Koruptor, dan Pengedar Narkobda Dapat Remisi

Sebanyak 56.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri tahun ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Amir: 56 Ribu Napi Termasuk Teroris, Koruptor, dan Pengedar Narkobda Dapat Remisi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin 

Tribunnews.com, JAKARTA -- Sebanyak 56.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, usai menghadiri open house Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/7/2014).

"Sebanyak 56000 Seluruh Indonesia mendapat remisi," ungkap Amir kepada wartawan.

Dia jelaskan, sebanyak 56.000 Napi yang mendapat remisi termasuk di dalamnya teroris, koruptor, dan narkoba.

Menurutnya, keputusan memberikan remisi sudah dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006.

"Teroris siapa pun  asal dinilai TPP dan Batas dan sesuai PP 28 2006 dan PP 2012 yah," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas