Amir: 56 Ribu Napi Termasuk Teroris, Koruptor, dan Pengedar Narkobda Dapat Remisi
Sebanyak 56.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri tahun ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA -- Sebanyak 56.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, usai menghadiri open house Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/7/2014).
"Sebanyak 56000 Seluruh Indonesia mendapat remisi," ungkap Amir kepada wartawan.
Dia jelaskan, sebanyak 56.000 Napi yang mendapat remisi termasuk di dalamnya teroris, koruptor, dan narkoba.
Menurutnya, keputusan memberikan remisi sudah dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006.
"Teroris siapa pun asal dinilai TPP dan Batas dan sesuai PP 28 2006 dan PP 2012 yah," tuturnya.