Maskapai Pasang Tarif Tinggi, Laporkan
Pemudik pengguna transportasi udara untuk segera melaporkan kepada petugas bila ada maskapai yang memasang tarif tinggi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemudik pengguna transportasi udara untuk segera melaporkan kepada petugas bila ada maskapai yang memasang tarif tinggi hingga dua kali lipat dari harga biasa.
"Kalau ada maskapai yang pasang tarif tinggi dua kali lipat, laporkan kepada petugas kami di posko-posko yang di lapangan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono melalui video conference di Gedung Kemenhub Jakarta yang ditayangkan dari Solo, Sabtu (2/8/2014).
Menurut Bambang, maskapai yang memasang tarif tinggi dapat dikenai sanksi karena hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran.
Bambang menambahkan, bila masyarakat sudah melaporkan, maka pihaknya nanti akan melakukan evaluasi terhadap maskapai-maskapai yang bersangkutan.
Namun, Bambang mengakui saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan apa pun terkait kenaikan harga tiket penerbangan.