Selama Ramadan PNS di Jateng Kerja 6,5 Jam Sehari
Selama Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang menjalankan rutinitas pekerjaan secara efektif
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Selama Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang menjalankan rutinitas pekerjaan secara efektif cuma 6,5 jam dalam sehari.
Sebelumnya, mereka masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 16.00, pekan depan dan sepanjang Ramadan hanya pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Pengurangan jam kerja bagi PNS itu pun diklaim telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Semarang.
"Pengurangan jam kerja efektif itu telah kami sesuaikan atau mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono kepada Tribun Jateng, Minggu (14/6/2015).
Secara teknis, lanjutnya, pada Senin hingga Kamis, mereka para PNS diwajibkan sudah melakukan aktivitas masing-masing pukul 08.00. Lalu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Setelah itu masuk dan diizinkan pulang untuk mempersiapkan waktu berbuka puasa bersama keluarga pada pukul 15.00.
"Apabila tiap Jumat selama Ramadan, jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 atau 1 jam. Adapun waktu masuk maupun pulang kerja, sama seperti hari lainnya. Hal lain, meskipun mereka berpuasa, diwajibkan menjalankan pekerjaan secara optimal tak terkecuali saat memberikan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, sama seperti yang telah disampaikan kepada tiap Kepala SKPD baik secara lisan maupun tertulis, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Semarang diwajibkan menaati aturan tersebut dan menjadi kewajiban tiap kepala SKPD untuk mengawasi dan tidak segan memberikan teguran ketika ada yang melanggar aturan itu.
"Intinya, jangan sampai puasa menjadi alasan mereka untuk bermalas-malasan bahkan tidak optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itu adalah aturan tertulis. Bisa saja ada sejumlah kantor yang melayani masyarakat 24 jam dalam sehari, itu ya wajib dilakukan. Misal di rumah sakit umum daerah (RSUD)," ujar Soni (sapaan akrab Gunawan Wibisono --Red). (*)