Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Ibu Hamil Tak Perlu Membayar Puasa, Cukup Bayar Fidiyah dengan Cara Ini

Ibu hamil dan menyusui termasuk salah satu golongan umat yang mendapat fasilitas dari Allah ketika bulan puasa tiba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibu Hamil Tak Perlu Membayar Puasa, Cukup Bayar Fidiyah dengan Cara Ini
net

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ibu hamil dan menyusui termasuk salah satu golongan umat yang mendapat fasilitas dari Allah ketika bulan puasa tiba. Mereka boleh tidak berpuasa dan tidak perlu membayarnya di hari lain.

“Mereka cukup membayar fidiyah saja, tidak perlu lagi berpuasa di hari lain untuk membayar puasa yang ditinggalkan,” ujar Prof Yuseran Salam memberikan tanggapan apakah ibu hamil dan menyusui boleh tidak puasa, di Banjarmasin, Senin (15/6/2015).

Selama ini ada penjelasan bahwa bagi ibu menyusui dan hamil yang tidak berpuasa selain membayar fidiyah juga tetap harus membayar puasa yang tertinggal di hari lain. Jadi dobel membayar.

“Tidak perlu lagi berpuasa setelah membayar fidiyah,” ujar ulama di banjarmasin ini.

Asalkan, menurutnya, landasan niat si ibu yang tidak berpuasa itu adalah mengkhawatirkan bayi atau bayi kandungannya akan terganggu kesehatannya bila berpuasa. Misalnya takut air susu basi.

“Kalau landasan karena si ibu takut lapar dan lemas, maka dia harus membayar fidiyah plus mengganti puasa tertinggal di hari lain,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas