Tentara Terlibat Narkoba Diminta Serahkan Diri Sebelum 1 Juli
Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, memberi batas waktu kepada anggota TNI yang terlibat narkoba untuk menyerahkan diri.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, memberi batas waktu kepada anggota TNI yang terlibat narkoba untuk menyerahkan diri.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberi batas waktu hingga akhir Juni untuk anggota yang terlibat narkoba menyerahkan diri, jika tidak akan digulung.
"Jika oknum TNI penyalahguna narkoba sadar dan menyerahkan diri kita akan terima baik untuk direhab. Jika sudah tanggal 1 Juli, masih menolak (menyerahkan diri, red) kita akan tindak tegas," kata Agus, Selasa (19/4/2016).
Suami Bella Saphira ini menegaskan, ia akan terus menjalankan instruksi Panglima TNI untuk memberantas narkoba di kalangan prajurit TNI.
"Sesuai perintah Panglima TNI, pokoknya semua harus bersih, TNI dan keluarganya harus bebas dari yang namanya narkoba," ungkap mantan Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT.
Sejauh ini, beberapa anggota TNI telah diamankan di Pomdam VII Wirabuana akibat tertangkap menyimpan dan menggunakan narkoba.
Terakhir yang menghebohkan yaitu tertangkapnya Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti saat berpesta narkoba di sebuah hotel di Makassar, Selasa (5/4/2016).
Ia tertangkap bersama satu orang anggota TNI lainnya, dan lima orang warga sipil.