LBH-AJI Minta Mendagri Sanksi Sekda Lampung Intimidasi Wartawan
LBH Pers Lampung bersama LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawn Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - LBH Pers Lampung bersama LBH Bandar Lampung dan AJI Bandar Lampung mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Surat itu dikirim terkait intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.
Di dalam suratnya, ketiga lembaga ini meminta pemerintah memberikan sanksi terhadap Arinal.
Direktur LBH Pers Lampung, Hanafi Sampurna, mengatakan tindakam Arinal terhadap jurnalis Tribun Lampung Noval yang hendak mewawancarainya adalah tindakan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Arinal menunjuk dan menuding Noval hanya mencari duit dari pemberitaan mengenai kasus penganiayaan terhadap karyawan perusahaan groundhandling PT Gapura Angkasa, Izzatul Ummam.
"Kami meminta Presiden Jokowi, Mendagri dan Gubernur Lampung memberikan sanksi kepada Arinal,” kata Hanafi melalui rilis tertulisnya pada Kamis (21/4/2016).
Arinal sendiri sudah meminta maaf di hadapan para jurnalis di kantor PWI Lampung, Rabu (20/4/2016).