Berani Merokok Saat Ramadan? Siap-siap Dipenjara 6 Bulan
Jangan coba-coba berani merokok di tempat umum pada bulan Ramadan, di daerah Tapin Kalimantan Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Jangan coba-coba berani merokok di tempat umum pada bulan Ramadan, di daerah Tapin Kalimantan Selatan.
Jika Anda nekad, bersiaplah menerima hukumannya.
Anda kan ditangkap dan dipenjara kurungan selama 6 bulan.
Kalau tidak mau merasakan kurungan penjara karena perbuatan tersebut, maka harus membayar denda Rp 5 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2007 tentang larangan kegiatan di bulan Ramadan.
Pantauan Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Sabtu (4/6/2016) di lapangan, Satpol PP Tapin telah membagikan selebaran yang berisi hal-hal penting dalam perda itu, mereka bagikan ke masyarakat.
Menurut Kepala Satpol PP Tapin Mahyudin, untuk menegakkan Perda tersebut pihaknya akan melakukan patroli gabungan pada Ramadan nanti.
Perda Ramadan itu juga mengatur tentang jam bagarakan sahur dan jam pasar wadai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.