Muslim Pemilik Warung Makan Akan Berdosa Jika Melayani Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa
Apa hukumnya pelaku usaha warung makan yang membuka tempat usahanya di saat umat Muslim menjalan puasa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Tidak sedikit warung makan membuka usahanya pada siang hari saat bulan Ramadan.
Bagaimana Islam memandangnya? Apa hukumnya pelaku usaha warung makan yang membuka tempat usahanya di saat umat Muslim menjalan puasa?
Menurut Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, membuka warung makan pada waktu siang hari di bulan Ramadan, sebaiknya tidak dilakukan.
Hal itu dikhawatirkan dapat mengundang orang-orang yang berpuasa, dan yang tidak berpuasa makan di siang hari.
Seorang muslim yang menjual makanan kepada orang yang sengaja tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadan, maka ia turut berdosa. Karena, ia bersyubhat membantu orang lain melakukan dosa.
Jika membantu orang lain melakukan ketaatan diberi pahala, maka membantu orang lain berbuat dosa akan diberi balasan dosa pula oleh Allah SWT.
"Karena itu, seorang muslim yang memiliki usaha warung makan hendaknya menutupnya di siang hari selama bulan Ramadan, jika ia mengetahui bahwa orang yang datang membeli di warungnya ialah orang-orang yang sengaja tidak berpuasa," jelas Khairuddin Tahmid.
Adapun, jika ia membuka warungnya khusus untuk menjual makanan bagi persedian berbuka puasa, untuk orang yang berpuasa atau untuk anak-anak yang belum wajib puasa, maka diperbolehkan.