Mana yang Harus Didahulukan, Zakat atau Menunaikan Nazar?
Kalau saya menyelesaikan kewajiban Nazar saya, maka saya tidak bisa membayar Zakat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Ustaz.
Sebagai rasa syukur saya, karena mendapatkan suatu nikmat dari Allah saya pernah bernazar seandainya mendapatkan nikmat tersebut akan memberikan sumbungan ke Mushola berupa beberapa alat sholat.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, ternyata pengeluaran rumah tangga saya cukup besar, apalagi saat Ramadan seperti ini, di saat semua kebutuhan pokok naik, keperluan saya melonjak.
Saya juga menyadari kalau di akhir Ramadan seorang muslim punya kewajiban membayar zakat fitrah
Dengan kondisi ini, apa yang harus saya lakukan?
Kalau saya menyelesaikan kewajiban Nazar saya, maka saya tidak bisa membayar Zakat.
Saya takut tidak menunaikan kewajiban zakat juga menunda nazar.
Bagaimana menurut Ustaz?
Rayan Naka
Jawab:
Saudara. Rayan Naka.
Memang membayar atau melakukan nazar adalah wajib sifatnya. Sebagaimana difirmankan Allah: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan :7).
Begitu pula membayar zakat, adalah wajib hukumnya.
Namun, kalau kondisi ekonomi saudara yang sangat terbatas, maka sesungguhnya saudara dapat mendahulukan membayar zakat fitrah, karena terikat oleh waktu, kemudian belakangan, setelah ada kelonggaran maka saudara penuhi kewajiban nazar tersebut.
Jika saudara tetap dalam kesulitan, maka sauara wajib membayar kaffarah (denda).
Kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah, yaitu membebaskan seorang budak, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang msikin.
Jika tidak bisa melakukan ketiganya, maka saudara harus berpuasa tiga hari. Allah Ta’ala berfirman tentang kaffarah sumpah yang artinya, “… maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). “ (QS. Al Maidah : 89)
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, Ak