Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berwakaf di Bulan Ramadan, Mencontoh Rasulullah

Rasulullah saw. adalah orang yang sangat dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadan. Maukah kita mengikuti jejak Rasulullah yang demikian?

Editor: Y Gustaman
zoom-in Berwakaf di Bulan Ramadan, Mencontoh Rasulullah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anak penyandang tunanetra mencoba Al-Quran Digital Indeks Braille yang baru diterimanya dari Yayasan Baitul Al-Khairiyah bekerjasama dengan Kuwait International Bank Al Dawli pada acara pemberian wakaf di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (22/2/2016). Al-Quran Digital Indeks Braille ini diberikan kepada 300 tunanetra di Jabar yang diharapkan dapat membantu dan memudahkan mereka menjalani dan menyempurnakan ibadahnya kepada Allah SWT. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

KH. Cholil Nafis, Ph D, Ketua Komisi Dakwah Dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat

TRIBUNNEWS.COM - Rasulullah saw. adalah orang yang sangat dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadan. Rasulullah saw. berderma bagaikan angin yang bertiup kencang karena menyadekahkan hartanya tanpa menghitung jumlahnya.

Demikian terpuji akhlak Rasulullah saw. dalam semangat berbagi kepada yang lain dan yakin bahwa harta hanya titipan dari Allah SWT. yang harus ditunaikan untuk membantu hamba-Nya yang kurang beruntung dalah kehidupan duniawi.

Mengapa Rasulullah saw. sangat dermawan pada saat bulan Ramadan? Pertama, Ramadan adalah bulan iman. Dorongan iman yang tinggi untuk mengharap ridha Allah SWT akan menggerakkan naluri untuk memberi dan berbagi dengan sesame. Sebab orang yang mencintai sesama di muka bumi akan dirahmati oleh Allah SWT. Perbuatan terpuji itu semata-mata untuk mendekatkan diri dan menggapai taqwa kepada Yang Maha Kuasa.

Kedua, Ramadan adalan bulan sadekah. Allah SWT. melipatgandakan pahala orang bersadekah menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Bahkan motivasi bersadekah tercermin dari anjuran untuk memberi takjil (pembatal puasa saat berbuka) dan buka puasa kepada orang yang berpuasa dengan pahala yang sama dengan orang yang berpuasa.

Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang memberi makan buka puasa kepada yang berouasa maka ia mendapatkan pahala seperti yang tersebut tanpa dikurangi sedikitpun."

Kedua, saat orang yang berpuasa menahan lapar, haus dan seks dengan pasangan yang sah pada siang hari tentu lebih merasakan betapa pedihnya orang fakir dan miskin yang tidak mampu membiayai hidupnya. Merasakan apa yang dirasakan orang lain akan mengasah empati dan mendorong kedermawanan.

Berita Rekomendasi

Alquran menjelaskan derma seseorang dengan sebutan sadekah, baik untuk zakat, infaq, atau wakaf. Padahal semua kata itu mempunyai makna yang berbeda. Zakat adalah kewajiban seseorang karena mensucikan diri atau hartanya. Berzakat adalah kewajiban bukan kedermawanan.

Infaq adalah belanja dan kewajiban yang harus ditunaikan dari harta milik yang dimiliki, baik untuk keluarga atau untuk perjuangan di jalan Allah SWT.

Wakaf adalah investasi ukhrawi jangka panjang. Orang yang berwakaf berarti saat berderma mendapat pahala dan saat hasilnya dimanfaatkan penerima hasil wakaf (mauquf ‘alaihi) juga mendapat pahala. Pahalanya mencari pahala untuk yang berwakaf (wakif).

Wakaf adalah derma seseorang yang kelola yang hasilnya dimanfaatkan oleh orang lain dalam kebaikan di mana pokoknya harus tetap lestari dan tidak boleh habis, bahkan harus terus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Selama harta wakaf masih lestari dan manfaatnya digunakan oleh masyarakat maka pahalanya terus mengalir sepanjang zaman.

Berderma yang efektif dan produktif itu adalah wakaf. Karenanya tak ada satu pun dari para sahabat Nabi Muhammad saw. yang tidak berwakaf. Semua sahabat Nabi saw berwakaf. Sayyidina Umar r.a. pemberi wakaf pertama dalam sejarah wakaf adalah berupa kebun agribisnis yang subur di Khaibar bukan masjid atau kuburan. Kebun itu dikelola yang hasilnya diberikan kepada masyarakat umum.

Kini perlu mengembalikan makna wakaf pada yang produktif bahkan perlu mengembangkan wakaf uang. Dengan wakaf uang semua orang dapat berwakaf tidak harus menunggu menjadi tuan tanah. Karena fungsi uang tidak hanya standar nilai, alat tukar atau alat simpanan namun juga sebagai alat perdagangan (komoditi).

Wakaf uang yang diperuntukkan untuk bisnis bukan uang yang untuk membeli alat bangunan masjid, sehingga uang berfungsi untuk mendapatkan hasil yang terus menerus karena pokok modalnya terus dikelola sedangkan keuntungannya didermakan sesuai peruntukannya.

Di bulan Ramadan wakaf uang dapat dimulai dengan mendirikan lembaga keuangan mokro seperti koperasi atau Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) wakaf di masjid-masjid, tempat pendidikan dan kelompok masyarakat. Modal BMT atau koperasi dari wakaf umat kemudian dikelola dan salurkan dalam bisnis mikro masyarakat sehingga pokoknya wakafnya dapat memberdayakan masyarakat dan keuntungannya dapat membantu menyejahterakan umat. Wallahu a’lam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas