Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mimpi Basah Sampai Keluar Mani Tidak Membatalkan Puasa, Ini Dalilnya

Jadi, mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja, sehingga tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mimpi Basah Sampai Keluar Mani Tidak Membatalkan Puasa, Ini Dalilnya
Istimewa
Mimpj basah tidak membatalkan puasa karena tergolong tidak disengaja. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dewasa terkejut, saat bulan puasa ia terbangun dari tidurnya karena ternyata ia baru saja mengalami mimpi basah (sampai keluar mani).

Si pria bingung, apakah dirinya masih bisa meneruskan puasanya atau batal?

Khairuddin Tahmid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menjelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Karena, hal itu terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan dari orang yang berpuasa tersebut.

Dan, orang yang mengalami hal tersebut wajib untuk melaksanakan mandi janabah, ketika melihat keluarnya air mani.

Imam Nawawi mengatakan di dalam Al Majmu bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi, maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya).

Seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

BERITA TERKAIT

Mimpi basah pada hakikatnya adalah ciri-ciri seks yang sehat. Karena, produksi sperma yang rutin.

Sedangkan kita tahu, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja.

Jadi, mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja, sehingga tidak membatalkan ibadah puasa Ramadan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas