Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam?
Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam? Makruh atau dilarang?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz, bagaimana hukum onani dalam Islam?
Dari Surya Aji Saputra
Jawab:
Saudara Surya Aji Saputra, perbuatan onani jelas merupakan kegiatan tidak terpuji.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT dalam surah Mu’minun (23) ayat 5-7 : ”... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Memang ada juga yang berpendapat bahwa onani atau istimna’ merupakan kegiatan yang bersifat makruh (dibenci oleh Allah).
Namun, apakah sesuai melakukan tindakan yang dibenciNya, ketika di sisi lain kita juga mengatakan bahwa kita ingin mendapatkan ridhoNya.
Tentu ironi dan paradoks, bukan?
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)