Ibu yang Ngidam Muntah, Apakah Puasanya Batal?
Jika seorang ibu ngidam dan muntah di bulan ramadan, apakah puasanya batal?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum, Ustaz saya mau tanya.
Jika seorang ibu ngidam dan muntah di bulan ramadan, apakah puasanya batal?
Terimakasih. Wassalamualaikumwr.wb.
Dari Desy Aryani
Jawab:
Muntah bagi mereka yang hamil muda, insya Allah tidak membatalkan puasa.
Namun, bila ada kekhawatiran atas perkembangan bayi dalam kandungan, maka boleh berbuka dengan syarat nanti diganti di luar Ramadhan, atau membayar fidyah.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)
Berita Rekomendasi