Apakah Istri yang Pergi Tanpa Ridho Suami Itu Termasuk Nusyuz?
Apakah pergi dari suami tanpa ridho saya, itu termasuk nusyuz pak Ustaz?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikumwr.wb.
Saya sudah 5 tahun menikah dan 5 tahun tinggal di kota X yang dekat dengan orangtua istri saya.
Setelah itu saya pindah ke kota Y yang jaraknya ratusan kilometer dari kota X. Saya pindah untuk berwiraswasta.
Baru 8 bulan istri saya bilang tidak betah dan ia memilih pulang ke kota X.
Istri saya dijemput mertua saya tanpa ridho dari saya.
Melalu telepon dan sms sudah saya bujuk agar pulang. Tapi istri saya tidak mau.
Mertua saya juga tidak bisa memberi pencerahan kepada istri saya dan terkesan membiarkan istri saya tidak pulang menemani saya.
Apakah pergi dari suami tanpa ridho saya, itu termasuk nusyuz pak Ustaz?Demikian pertanyaan saya, terimakasih. Wassalamualaikumwr.wb
Dari Pungky
Jawab:
Menurut bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak.
Akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
Di dalam Al-Quran, terdapat empat ayat yang menggunakan kata Nusyûz, yakni: dalam surat Mujadalah ayat 11, al-Baqarah ayat 259, al-Imron ayat 128 dan ayat 34. Dua diantaranya berhubungan dengan pembahasan sekarang ini.
Berkenaan langkah menghadapi istri Nusyûz Al-Qur’an menjelaskan: “…wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyûz-nya, maka nasehatilah mereka, lalu pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan lalu pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…”.
Dalam kasus saudara, saya khawatir bahwa penjelasan terbatas ini tidak cukup untuk memberikan solusi optimal.
Oleh karena itu, saya sarankan dua langkah awal, yakni: kunjungi dan cobalah lakukan komunikasi secara mendalam dengan penuh kesabaran dan pengertian dari kedua belah pihak, anda dan istri serta keluarganya.
Langkah kedua, dapatkan seseorang yang dapat menjadi perantara sehingga solusi optimal dapat dicapai.
Wallahu a’lam bisshowab.
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)