Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Masih Punya Cicilan KPR, Bagaimana Menghitung Zakat Saya?

Apakah nisab zakat saya sudah ada atau saya harus mengurangi utang (cicilan KPR) saya baru menghitung zakatnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Masih Punya Cicilan KPR, Bagaimana Menghitung Zakat Saya?
Ilustrasi KPR 

TRIBUNNEWS.COM - Pak Ustaz, setiap ramadan seperti ini bingung menghitung zakat.

Mengingat, saya karyawan yang masih memiliki cicilan KPR.

Apakah nisab zakat saya sudah ada atau saya harus mengurangi utang (cicilan KPR) saya baru menghitung zakatnya?

 Irfan di Kebagusan

Jawab:

Dalam menghitung zakat, amwal atau pendapatan dapat dikurangi dengan utang jangka pendek, atau yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat, dan TIDAK dikurangi dengan utang jangka panjang.

KPR biasanya bersifat jangka panjang. Saudara dapat mengurangi amwal atau pendapatan dengan kewajiban yang segera jatuh tempo.

BERITA REKOMENDASI

Kalau mencukupi besarnya nishab, maka wajib hukumnya membayar zakat.

Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas