MUI Jabar Tak Melarang Menukarkan Uang ke Penjual Uang Pinggir Jalan
MUI tak melarangan orang yang menukarkan uangnya kepada penjual uang di pinggir jalan. Selisih yang penjual dapat adalah jerih payah atas jasanya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah penjual uang mulai bermunculan di di lingkungan kantor Bank Indonesia, Jalan Merdeka, Kota Bandung, dua pekan menjelang Idul Fitri.
Dari setiap transaksi, masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan lebih kecil ke penjual uang harus memberikan uang lebih.
Ketua Majelis Ulama Indoenesia Jawa Barat, KH Rachmat Syafei, mengatakan tak ada larangan menukarkan uang kepada penjual uang di pinggir jalan. Mereka masuk kategori menjual jasa.
"Untuk menukarkan (di pinggir jalan, red) silakan," ujar Rachmat di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/6/2016).
Rachmat menilai profesi musiman tersebut tidak melakukan upaya paksa ketika menawarkan uang pecahan. Setiap transaksi telah memenui unsur ijab kabul antara penjual dan pembeli. Selisih dari setiap transaksi merupakan upah atas jasanya.
"Jangan dikatakan riba. Sudah ada ijab kabul dengan tindakan. Tidak usah dengan kata-kata," sambung Rachmat.
Pantauan Tribun, Minggu (19/6/2016), pelaku usaha jasa penukaran uang baik pria dan wanita dewasa sudah beroperasi sejak pagi.
Sambil berdiri di pinggir jalan, mereka menawarkan segepok uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Adapun nilainya bervariasi, mulai Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, sampai Rp 500 ribu. Rata-rata mereka memamerkan uang pecahan Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu.
Uang pecahan dengan nilai ratusan ribu disimpan di dalam plastik transparan. Mereka menawarkan penukaran uang kepada pengguna yang melintasi Jalan Merdeka.
"Yang mau menukar Rp 100 ribu jadi Rp 105 ribu," kata seorang wanita yang menawarkan penukaran uang kepada para pengguna jalan.