Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menelan Air Liur Tidak Membatalkan Puasa

Imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".

TRIBUNNEWS.COM - Keluarnya air liur, dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuh.

Bagaimana jika ini terjadi saat puasa? Apa hukumnya?

Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Lampung mengatakan air liur atau ludah berasal dari mulut, maka tidak membatalkan puasa apabila menelan ludah atau air liur.

Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".

Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka.

Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia.

Allah SWT berfirman, "Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(Al-Hajj :78)

Rekomendasi Untuk Anda

Allah SWT juga berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."(AL-Baqarah: 185)

Jadi pada prinsipnya menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan.

Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan (diludahkan) di saputangan atau sejenisnya (tissue).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas