Menelan Air Liur Tidak Membatalkan Puasa
Imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Keluarnya air liur, dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuh.
Bagaimana jika ini terjadi saat puasa? Apa hukumnya?
Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Lampung mengatakan air liur atau ludah berasal dari mulut, maka tidak membatalkan puasa apabila menelan ludah atau air liur.
Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma' (kesepakatan ulama), beliau berkata, "Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma’".
Tidak bisa diipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah adalah hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka.
Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia.
Allah SWT berfirman, "Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."(Al-Hajj :78)
Allah SWT juga berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."(AL-Baqarah: 185)
Jadi pada prinsipnya menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan.
Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan (diludahkan) di saputangan atau sejenisnya (tissue).