Nyicil Keramas dengan Niat Mandi Junub, Tapi Kesiangan Bangun, Sah Tidak Puasa Saya?
Waktu malam hari saya berkumpul dengan istri saya sehabis kumpul saya langsung bersihkan organ intim saya dan nyicil keramas dengan niat mandi junub.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Ustaz.
Bagaimana hukumnya dan sah atau tidak puasa saya?
Waktu malam hari saya berkumpul dengan istri saya sehabis kumpul saya langsung bersihkan organ intim saya dan nyicil keramas dengan niat mandi junub tujuan saya waktu habis sahur saya tinggal mandi dan salat subuh.
Tapi ternyata setelah sahur saya justru Ketiduran dan bangun kesiangan sudah kelewat subuh.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum...
Dari Imfi Adika
Jawaban
Waalaikumssalam wr.wb.
Terima kasih sudah bertanya dan mempercayakan konsultasi terkait islam kepada kami.
Berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.
Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadhan di malam hari. Pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas
Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.
Namun bagaimana dengan mandi junub nya mandi junub dipagi hari membatalkan puasa. Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.
Syarat Sah Puasa Menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf'i, dan Madzhab Hanmabli.