Nyicil Keramas dengan Niat Mandi Junub, Tapi Kesiangan Bangun, Sah Tidak Puasa Saya?
Waktu malam hari saya berkumpul dengan istri saya sehabis kumpul saya langsung bersihkan organ intim saya dan nyicil keramas dengan niat mandi junub.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum Ustaz.
Bagaimana hukumnya dan sah atau tidak puasa saya?
Waktu malam hari saya berkumpul dengan istri saya sehabis kumpul saya langsung bersihkan organ intim saya dan nyicil keramas dengan niat mandi junub tujuan saya waktu habis sahur saya tinggal mandi dan salat subuh.
Tapi ternyata setelah sahur saya justru Ketiduran dan bangun kesiangan sudah kelewat subuh.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum...
Dari Imfi Adika
Jawaban
Waalaikumssalam wr.wb.
Terima kasih sudah bertanya dan mempercayakan konsultasi terkait islam kepada kami.
Berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.
Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadhan di malam hari. Pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas
Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.
Namun bagaimana dengan mandi junub nya mandi junub dipagi hari membatalkan puasa. Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.
Syarat Sah Puasa Menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf'i, dan Madzhab Hanmabli.
Madzhab Hanafi menyebutkan syarat sah puasa adalah:
1. Niat
2.Kosong dari perkara yang menafikan puasa (Haid dan nifas)
3. Kosong dari perkara yang membatalkannya (Haid)
Kemudian Madzhab Maliki mengatur syarat sahnya puasa
1. Niat
2. Suci dari haid dan nifas
3. Beragama islam
4. Berpuasa pada waktu yang diisi padanya (bukan idul fitri)
Sementara Madzhab Syafi’i menyebut syarat sahnya puasa :
1.Beragama islam
2.Suci dari haid dan nifas pada keseluruhan siang
3.Waktunya boleh diisi dengan puasa
Madzhab Hanbali menyebutkan syarat sah puasa:
1.Beragama Islam
2.Niat
3. Suci dari haid dan nifas
Berdasarkan pendapat fuqaha tersebut dapat dipastikan bahwa suci dari junub bukanlah syarat sah puasa.
Sehingga apabila mandi junub dipagi hari diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa bersih dari junub merupakan syarat sahnya sholat.
Apabila mandi diwaktu pagi hari artinya sholat shubuh terlewatkan. Sedangkan, sholat merupakan perintah wajib.
Landasan hukum diperbolehkannya hal tersebut adalah Hadis Rasulullah SAW: Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah bercerita kepadaku, Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abd al-Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Al Harits bin Hisyam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa yang menemui subuh dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa". Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah ketika subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian Beliau tetap berpuasa. Kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata "Hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin `Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui" [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata "sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim"]
Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU)