Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Jual Beli Buah yang Masih Muda?

Yang saya tanyakan, menjual buah atau seperti padi dan jagung kan dalam syariat hukum Islam benarkah gak diperbolehkan jika masih belum masak?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bagaimana Hukum Jual Beli Buah yang Masih Muda?
IST
Panen jagung lokal hasil kemitraan TNI AD dan petani 

TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

Saya mau tanya, para petani sekarang sudah terbiasa dan siap menjual jagung muda pada para pembeli.

Harga yang diberikan juga sesuai (sesuai harga pasaran). Jagung yang masih muda kan banyak manfaatnya untuk sayur dan lauk pauk.

Yang saya tanyakan, menjual buah atau seperti padi dan jagung kan dalam syariat hukum Islam benarkah gak diperbolehkan jika masih belum masak/ masih muda?

Terus hukum jual beli ini sah ato tidak ya?
Sekian
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dari Hasna

Jawab:

BERITA REKOMENDASI

Asas hukum jual beli dalam Islam adalah mubah dan halal (Lihat QS 2:275).

Rukunnya adalah: ada penjual, pembeli, komoditas yang diperjual belikan, harga serta akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Yang dilarang oleh Islam dalam jual beli adalah barang-barang yang menurut dzatnya haram, seperti daging babi, khamr dan semacamnya.

Buah-buahan yang masih muda, tidak pernah dilarang, apalagi buah-buahan tersebut memang sudah dapat dimanfaatkan, seperti jagung muda.

Oleh karena itu, bila ada petani yang menjual jagung yang masih muda, insya Allah boleh.


Sebuah catatan, jual beli yang dimaksud di sini, tidak termasuk jual beli dengan pola ijon, yakni menjual buah yang masih di pohon, sehingga menimbulkan masalah gharar, atau ketidak jelasan berapa berat atau kuantitasnya, kualitasnya dan atau waktu penyerahan atau time delivery-nya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas