Duh, Pengantin Baru Mandi Junubnya Kesiangan, Bagaimana Puasanya? Sah atau Tidak?
- "Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub," kata seorang istri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - "Duh, kesiangan ni. Ketiduran setelah sahur. Belum mandi junub," kata seorang istri.
Sang suami yang juga bangun terlambat menjaab "Eh, tapi kan sudah niat puasa. Sah gak ya kalau puasanya diterusin?"
Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.
Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.
Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadan.
Bagaimana Islam mengaturnya?
Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU), berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.
Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadan di malam hari.
Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas
"Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.
Namun bagaimana dengan mandi junub nya?
Mandi junub dipagi hari bisa membatalkan puasa? Sah atau tidak puasanya?
Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.