Puasa Batal karena Berhubungan Setelah Salat Subuh Wajib Membayar Kafarat, Begini Caranya
Sepasang suami istri menyadari jika puasanya batal karena mereka berhubungan setelah salat subuh.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri menyadari jika puasanya batal karena mereka berhubungan setelah salat subuh.
Mandi wajib memang sudah dilakukan namun suami istri ini tak meneruskan puasanya.
Hanya saja mereka masih bertanya-tanya, apa cukup hanya dengan mengqada puasa di hari lain sebagai batalnya puasa ramadan mereka kali ini?
"Apa yang harus saya bayar jika puasa saya batal karena bersetubuh di pagi hari setelah subuh?" demikian pertanyaan sang suami.
Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU), salah satu makna puasa adalah menahan.
Menahan diri ini juga termasuk dari perbuatan yang pada dasarnya halal atau boleh.
Sehingga selama berpuasa, kita harus menahan rasa lapar dengan tidak makan, dahaga dengan tidak minum.
Termasuk adalah menahan hawa nafsu syahwat, walau dengan istri sendiri.
Oleh karena itu, makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri pastilah membatalkan puasa.
Namun, khusus puasa yang batal karena hubungan suami istri, terdapat ketentuan lebih.
Kalau untuk makan dan minum, maka puasa harus di-qadha atau diganti di luar Ramadhan.
Sedangkan puasa yang batal karena hubungan suami istri, selain melakukan qadha, juga terdapat tambahan kewajiban.
Mereka yang batal karena bersetubuh diwajibkan membayar kafarat.
Bagaimana caranya?
Kafarat dilakukan dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan 60 orang miskin.