Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cerita Sahur Choel Mallarangeng Bersama Tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Diceritakan secara jenaka, Choel mengatakan sesungguhnya menjalani puasa di rumah tahanan sangat mengerikan terkait masalah waktu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Sahur Choel Mallarangeng Bersama Tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Choel Mallarangeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ini adalah pertama kali dalam sepanjang hidupnya Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Diceritakan secara jenaka, Choel mengatakan sesungguhnya menjalani puasa di rumah tahanan sangat mengerikan terkait masalah waktu.

"Kurang lebih sama. Cuma jamnya yang mengerikan," kata Choel saat ditemui sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Menurut Choel, karena waktu sahur di Jakarta adalah pukul 03.15 WIB, maka sebenarnya sudah ada perjanjian agar makanan sahur tiba pukul 02.00 WIB. Namun, bukannya tepat waktu, makanan justru kadang baru di menit-menit terakhir sebelum waktu sahur habis.

"Ini kadang-kadang sahurnya datang jam 04.00 WIB (jadi) tinggal 25 menit. Injury time. Luar biasa. Jadi bukan cepat-cepatan lagi. Urutannya kan biasa. Nasi, ambil sediit lauknya, campur masuk mulut," kata Choel yang menceritakannya dalam balutan canda.

Kata Choel, mereka tidak lagi memperhatikan tata cara makan. Singkatnya, apa yang ada di tangan langsung disikat agar waktu tidak habis.

"Ini karena waktu tinggal 25 menit belum minumnya. Pokoknya apa yang sampai di tangan masuk langsung. Lauk lauk apalah. Enggak karu-karuan sudah, ngebut," kata dia sembari tertawa.

Berita Rekomendasi

Choel sebenarnya maklum keterlambatan makanan sahur. Makanan tersebut kadang terlambat karena harus singgah terlebih dahulu di Rumah Tahanan gedung KPK.

"Karena begini makanan harus diantar dulu ke C1. Kan ada tahanan juga di C1, habis itu baru diantar kami ke Guntur. Ya biasa lah," kata Choel memaklumi.

Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas