Saipul Jamil Bahagia Ikut Menyiapkan Sahur di Rutan Cipinang
Walau berada di tahanan, pedanggut Saipul Jamil kini mengaku tetap bersemangat menjalankan ibadah puasa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau berada di tahanan, pedanggut Saipul Jamil kini mengaku tetap bersemangat menjalankan ibadah puasa. Sejak awal puasa, Saipul mengaku tidak pernah absen menjalankan salat tarawih.
"Lagi demen makan. Alhamdulilah tarawihnya juga lancar, enggak bolong. Alhamdulilah semakin semangat," kata Saipul Jamil saat ditemui Tribun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Selain menyiapkan makanan untuk sahur, pria yang akrab disapa itu Ipul itu juga terlibat aktif untuk menyediakan santap bersama tahanan-tahanan lainnya.
"Saya nyiapin sendiri. Di sana kan ada sesama warga binaan. Kita saling kerja sama. Jadi kalau pagi-pagi kita dapat jatah dari Lapas. Jadi ada yang ambil nasi, kalau saya lauk. Dan saya kebagian nyiapin makan juga," kata dia.
Usai sahur, para warga binaan kemudian melanjutkan salat berjamaah dan mengaji. Kata Ipul, keadaan di dalam penjara harus dibawa serileks mungkin karena jauh dari keluarga.
"Pokoknya dijalanin senikmat mungkin dan semaksimal mungkin. Kita enggak boleh sedih walau kita jauh dari keluarga. Anggap lah kita ini di dalam pesantren," tukas bekas suami Dewi Persik itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara. Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kini Saipul Jamil menghadapi kasus lain di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.